Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi

Kamis, 01 Oktober 2020 – 17:46 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun dan jajaran saat konferensi pers. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara menggagalkan penyelundupan ratusan bal pakaian bekas (Ballpress) dari Malaysia yang rencananya akan dibongkar di Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Senin (26/9).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh jajarannya dari masyarakat.

BACA JUGA: Aktif Tangani Covid-19, Bea Cukai Batam Terima Penghargaan dari BNPB

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Laut BC 60002 kemudian bergerak menuju lokasi. Upaya penindakan ini pun membuahkan hasil setelah beberapa hari pengintaian.

“Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, Tim Patroli Laut BC 60002 Kanwil Bea Cukai berhasil menangkap kapal KLM. Fungka Permai yang membawa pakaian bekas sebanyak 290 bal. Kapal itu dinakhodai tersangka berinisial US (57)," ungkap Cerah pada Kamis (1/10).

BACA JUGA: Ucapkan Selamat ke Pak Amien, Viva Yoga: PAN dan Partai Ummat Berbeda

Menurutnya, kapal tersebut bertolak dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir Malala, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kapal KLM. Fungka Permai ini mengangkut barang impor berupa pakaian bekas/ballpress yang tidak tercantum dalam manifest. Ballpress ditutup ketika berada di atas kapal.

“Pada saat berada di perairan laut Sulawesi, kapal ditangkap oleh tim patroli laut BC 60002 pada Kamis (27/8). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pula bendera Malaysia dan telepon satelit," jelasnya.

BACA JUGA: Jenderal Gatot Nurmantyo Mengumumkan Muklumat KAMI, Simak Alasan ke-6

Kapal KLM. Fungka Permai sesungguhnya menjadi target Bea Cukai karena diduga juga membawa narkoba dan barang senjata lainnya. Saat ini muatannya telah diperiksa di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan total muatan sebanyak 290 bal pakaian bekas, bendera Malaysia, dan telepon satelit. Untuk sementara, tersangka yang telah ditetapkan adalah nakhoda kapal KLM. Fungka Permai berinisial US (57).

Proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pantoloan. Sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Palu pada tanggal 11 September 2020 dan Kejaksaan kemudian meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.(*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler