Ambang Batas Parlemen Bakal Naik? Yusril Usul Begini

Kamis, 11 Juni 2020 – 20:16 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat suara menanggapi usulan ambang batas perlemen naik menjadi 5 persen, pada Pemilu 2024 mendatang. 

Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu, penetapan ambang batas perlemen mencederai kedaulatan rakyat.

BACA JUGA: Soal Ambang Batas Parlemen, Hinca: Demokrat dan PKS Memiliki Pandangan yang Sama

"Makin tinggi angka ambang batas, makin banyak suara pemilih yang terbuang dalam pemilu. Makin banyak pula orang yang sebenarnya tidak terpilih, dilantik menjadi wakil rakyat," ujar Yusril dalam pesan tertulis, Kamis (11/6).

Yusril menegaskan, pandangannya telah dikemukakan sejak awal reformasi 1998 lalu. Bahkan, ketentuan ambang batas perlemen juga telah diuji Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali.

BACA JUGA: Analisis Prof Yusril soal Langkah Polisi Tangkap Ravio Patra dan Melepaskannya

"Sayangnya selalu ditolak bukan dengan argumentasi teori hukum atau filsafat hukum, tetapi dengan sederhana dikatakan, itu open legal policy pembentuk undang-undang yaitu presiden dan DPR, sehingga tidak bisa dinilai dan diuji MK," ucapnya.

Yusril lebih lanjut mengatakan,  seharusnya setiap partai yang memperoleh suara, walau itu hanya satu kursi di DPR, tetap harus dilantik.

BACA JUGA: Cerita Pembalap Cantik Rela Banting Setir Jadi Bintang Film Dewasa

"Kalau tidak dilantik maka orang yang tidak terpilih yang dilantik, seperti praktik selama ini," ucapnya.

Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia era Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian menyarankan, dibuka peluang bagi partai-partai yang ikut pemilu membentuk koalisi.

Artinya, ketika jumlah perolehan suara partai dalam satu koalisi mencapai ambang batas, maka boleh melenggang ke Senayan. 

"Katakanlah partai A, B, C dan D membentuk koalisi dengan nama koalisi kerakyatan. Kemudian empat lambang partainya disatukan dalam nomor urut pemilu. Jika koalisi ini menembus ambang batas yang ditentukan, misalnya 5 persen, masuk ke DPR sebagai fraksi koalisi," katanya.

Terkait seperti apa keempat partai mengatur komposisi calon wakil rakyat yang akan ditempatkan di DPR, Yusril menyebut hal itu menjadi urusan keempat partai. 

"Kalau peluang ini dibuka, saya yakin pemilu kita akan lebih baik. Ini juga merupakan suatu bentuk penyederhanaan parpol yang dapat ditempuh," kata Yusril. 

Komisi II DPR diketahui segera memulai pembahasan revisi UU Nomor 7/2017 tentang  Pemilu. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler