Ambar Dipecat, Amir Syamsuddin: Proses Bisa Dibawa ke Pengadilan

Sabtu, 25 Oktober 2014 – 13:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Roy Suryo ditunjuk menjadi anggota DPR periode 2014-2019 menggantikan Ambar Tjahyono yang diberhentikan dari keanggotaan PD. 

Ambar merupakan calon anggota legislatif terpilih PD dari daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu tertuang di dalam surat Putusan Mahkamah Partai DPP PD. Dalam surat bernomor 251/DPP-PHPU/2014 itu dinyatakan bahwa Ambar telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Pakta Integritas PD.

BACA JUGA: Rieke Setuju Kementerian Tenaga Kerja tak Urus Transmigrasi

Ketua Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin yang turut menandatangani putusan itu membenarkan Roy ditunjuk menggantikan Ambar yang diberhentikan dari keanggotaan partai berlambang segitiga mercy tersebut.

Namun, Amir tidak menjelaskan secara mendetail mengenai alasan pemecatan itu. "Itu nanti diklarifikasi ke Komisi Pengawas," katanya saat dihubungi, Sabtu (25/10).

BACA JUGA: Ambar Tjahjono Dipecat Demokrat, Roy Suryo Ditunjuk jadi Anggota DPR

Lebih lanjut, Amir menyatakan keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai PD masih bisa digugat. "Proses bisa dibawa ke pengadilan," ujarnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tanda Kuning-Merah dari KPK, Bukti Sayang pada Jokowi-JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Curhatan Putri Jokowi di Twitter Setelah Gagal CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler