Ambil E-KTP Ditarik Bayaran

Selasa, 22 Januari 2013 – 09:06 WIB
WARGA Kecamatan Tegal Selatan mengelukan pungutan, ketika mengambil e-KTP sebesar Rp2.000 per keping. Sebab dalam undangan yang diterima, tidak menyebutkan adanya pembayaran alias gratis waktu mengambil identitas kependudukan tersebut.

Hal ini mencuat, saat Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin, melihat langsung proses pembagian e-KTP di Kecamatan Tegal Selatan, Senin (21/1). Pada kesempatan itu, sejumlah warga yang sedang antri, melaporkan adanya pungutan dilakukan petugas pembagi e-KTP.

Seorang warga RT 02 RW 03 Debong Kidul Tegal Selatan, Hasan Suwito (44) mengatakan, dalam undangan yang diterima tidak ada kata-kata membayar. Namun pada kenyataannya, usai mengambil e-KTP, mereka diminta mengisi kaleng dengan besaran Rp2.000 per keping e-KTP. "Kami tidak tahu uang tersebut untuk membayar apa. Namun yang jelas tidak ada kuitansi yang diterima, setelah memasukkan uang ke dalam kaleng. Saya memang belum diminta mengisi kaleng. Sebab masih dalam antrian. Tapi banyak orang membayar Rp2.000 ke petugas. Terutama yang mengambil e-KTP sebelum hari ini (kemarin, red)," tandasnya di sela-sela antrian.

Hal sama diungkapkan Safii (56), warga Kalinyamat Wetan. Menurutnya, pungutan Rp2.000 kalau hanya satu tidak memberatkan. Namun menjadi berat bila dalam satu keluarga terdapat 5 orang. Lantaran harus membayar atau mengisi kaleng Rp10.000. "Selain itu, saya berharap pengambilan e-KTP dipermudah. Sementara ini antriannya panjang. Saya saja sudah datang dari pukul 09.00. Hingga pukul 11.15 belum mendapatkan e-KTP," paparnya.

Demikian pula disampaikan warga Kalinyamat Wetan RT 03 RW 01, Rohani (35). Warga yang mengambil e-KTP lebih dulu, hampir seluruhnya diminta mengisi kaleng oleh petugas. "Beruntung saya mengambilnya hari ini, ketika ada wakil wali kota. Sehingga petugas tidak menarik bayaran. Mungkin jika saya mengambilnya besok atau kemarin, pasti ditarik Rp2.000 per keping e-KTP."

Menanggapi permasalahan itu, Camat Tegal Selatan, Marsetyanto menandaskan bahwa kecamatan cuma dijadikan tempat untuk membagi e-KTP. Petugas yang membagi serta undangan bukan dari kecamatan. Tapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dia mengaku tidak tahu-menahu tentang adanya pungutan, yang dilakukan petugas dalam pengambilan e-KTP.

"Tugas kami memberikan pengantar untuk pembuatan administrasi kependudukan. Pembagian e-KTP semua personilnya dari Disdukcapil. Kami tidak tahu apa yang dilakukan petugas, waktu membagikan e-KTP. Bahkan sehari mendistribusikan berapa pun kami tidak tahu," tandasnya.

Dengan adanya keluhan warga tersebut, lanjutnya, mulai hari ini pihak kecamatan bakal melakukan pengawasan. Jika dibiarkan, warga tahunya yang melakukan pungutan orang kecamatan. Padahal pihaknya ketempatan saja.

Di tempat sama, Wakil Wali Kota Habib Ali Zaenal Abidin menuturkan, keluhan warga terkait pungutan saat pengambilan e-KTP di Tegal Selatan segera ditindaklanjuti. Dia segera berkoordinasi dengan Disdukcapil, agar permasalahan ini dapat diselesaikan.

"Namun yang jelas dan wajib warga tahu, dalam pengambilan e-KTP tidak ada pungutan apapun alias gratis. Bagi warga yang dipungut, cepat laporkan pada saya. Tidak benar mengambil e-KTP itu bayar," katanya.

Memang, imbuhnya, waktu tinjauan tidak ditemukan barang bukti, kaleng atau lainnya. Tapi warga yang mengantri semuanya mengeluhkan pungutan tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan, apa yang disampaikan memang benar. "Ini segera kami kordinasikan dengan dinas terkait," pungkasnya. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Perbatasan Tingkatkan Patroli

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler