Ambil e-KTP, Warga Bekasi Dipungli

Selasa, 04 September 2012 – 01:02 WIB
BEKASI - Ada-ada saja cara kelurahan mendistribusikan KTP elektronik (e-KTP). Di tengah masih sulitnya pendistribusian e-KTP lantaran warga malas mengambilnya, aparat justru membebani warga yang akan mengambil e-KTP dengan pungutan sejumlah uang.

Di Kampung Rawabambu, RT 02/12, Kelurahan Harapanjaya, Bekasi Utara, misalnya, warga yang akan mengambil e-KTP milik mereka diwajibkan merogoh kantong Rp5-Rp10 ribu per orang. Pungutan tersebut dikoordinir oleh para ketua RT setempat.

Bayu, warga setempat mengungkapkan, dirinya saat dirinya mengambil e-KTP dimintai uang sebesar Rp 5 ribu oleh Ketua RT setempat. Alasannya, dana itu digunakan sebagai pengganti uang makan dan minum petugas yang menyerahkan e-KTP kepada warga.

"Pungutan itu ditarik ketua RT dengan alasan sebagai uang pengganti untuk makan dan minum petugas kelurahan," keluhnya.

Warga yang mau mengambil KTP, lanjut dia, satu hari sebelumnya telah dimintai uang tersebut oleh RT yang bersangkutan. Bayu menambahkan, sebenarnya warga telah mengetahui akan adanya pungutan tersebut. Tetapi sebagian besar dari mereka tidak mau mempermasalahkannya karena tidak mau mengantre lama di kecamatan.

"Sebagian besar dari mereka tidak mempermasalahkannya hanya saja, saya pikir tidak etis ada uang semacam itu yang ditarik ke warga ditambah lagi petugas yang mendistribusikannya tidak menggunakan pakaian dinas," tambahnya.

Terpisah, Ketua RT 02 Kampung Rawabambu, Joko, mengatakan, uang yang diminta ke warga sebenarnya dilakukan secara sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Hal tersebut juga sudah diketahui warga.

"Tidak ada unsur paksaan dalam hal ini. Hanya saja warga yang memberikannya secara sukarela," kelitnya.

Menanggapi hal tersebut yang terjadi di wilayahnya itu, Lurah Harapanjaya, Widihastono  menjelaskan, sebenarnya pihak kelurahan tidak mengizinkan adanya pungutan pendistribusian e-KTP kepada warga. Kalaupun benar ada pungli, Widi berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya dan proses pendistribusiannya dapat dihentikan.

"Saya belum mengetahui apakah yang melakukan pungutan itu RT, RW atau staf kelurahan Harapanjaya, kami akan menyelidikinya terlebih dahulu,"terangnya.

Terpisah, Camat Bekasi Utara, Junaedi, menegaskan bahwa pada prinsipnya pendistribusian e-KTP gratis. Jika memang terbukti benar ada pungli, sambung dia, maka pihak kecamatan akan melakukan teguran kepada lurah yang bersangkutan.

"Pengambilan e-KTP gratis dan tidak dikenakan biaya sepeserpun, jika benar terbukti maka saya akan melakukan teguran langsung kepada Lurah yang bersangkutan," katanya dengan nada tegas.

Berdasarkan data yang diberikan Junaedi, saat ini di wilayah Bekasi Utara terdapat 142 ribu e-KTP yang telah tercetak dan baru sekitar 2.500 e-KTP yang didistribusikan kepada warga. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 57 Desa Di Bogor Krisis Air Bersih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler