Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Warga di Lombok Tengah Dipanggil Polisi

Senin, 27 Maret 2023 – 23:03 WIB
Hamzanwadi (kiri) dan kuasa hukum terlapor kasus penggeregahan Muhammad Apriadi Abdi Negara (kanan) menunjukkan beberapa bukti. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dua warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah kaget dapat surat panggilan dari Polres Lombok Tengah. 

Kedua warga tersebut adalah Pauzan (39) dan Muhammad Taufan (41) yang sama-sama berprofesi sebagai buruh tani. 

BACA JUGA: Andalkan Caleg Muda, DPD NasDem Lombok Tengah Bidik 6 Kursi

Dari surat panggilan yang media ini dapatkan, mereka berdua dilaporkan oleh H Muhsinin warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata atas dugaan tindak pidana Memasuki atau Memakai tanah tanpa ijin dengan nomor: SP. Lidik/142/III/2023/ Reskrim tanggal 14 Maret 2023.

Rupanya, panggilan yang diterima oleh kedua warga Desa Menemeng itu buntut dari persoalan tanah pecatu yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. 

BACA JUGA: Warga Lombok Dianiaya Rekannya Hingga Tewas di Kamar Tidur

Kuasa hukum kedua warga tersebut, yakni Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan bahwa, kliennya sangat heran tiba-tiba mendapatkan surat panggilan dari Polres Lombok Tengah. 

Menurut Abdi, yang harus diusut oleh kepolisian adalah dugaan penguasaan lahan pecatu tanpa hak yang dilakukan oleh para oknum warga yang mengaku ahli waris. 

BACA JUGA: Resahkan Masyarakat, Aksi Balap Liar di Lombok Tengah Dibubarkan Polisi

"Bukan malah masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Mereka berdua ini hanya buruh tani yang sedang angkat jerami," kata Abdi saat ditemui di Praya, pada Senin (27/3). 

Dijelaskan oleh Abdi, lahan yang diklaim tersebut merupakan tanah yang diperuntukkan kepada pekasih, Kadus, dan penghulu desa. 

Hanya saja, lahan tersebut saat ini telah diklaim oleh sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris. 

Menurut dia, pelepasan hak atas tanah harus melalui pengadilan untuk mendapat kepastian hukum dan tidak boleh asal klaim. 

"Padahal lahan itu merupakan lahan pecatu yang merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh Kadus, pekasih dan penghulu," ujar Abdi. 

Yang ia sangat sayangkan, yakni oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan pecatu ini malah diduga kuat telah menjual sebagian lahan pecatu tersebut. 

Ironisnya lagi, kata Abdi, laporan oknum yang mengaku ahli waris ini sangat cepat direspon oleh Polres dengan memanggil warga. 

"Harusnya APH merespon laporan masyarakat terkait klaim lahan pecatu. Bukan malah memanggil warga yang tidak tahu apa-apa," tegasnya. 

Tempat yang sama, Hamzanwadi selaku pendamping warga Desa Menemeng mengaku heran dengan sikap kepolisian yang tidak cermat melihat pokok permasalahan dari lahan tersebut. 

Menurut Hamzanwadi, tanah pecatu ini sudah jelas- jelas milik para pekasih, kadus dan penghulu di Desa Menemeng. 

"Jangan sampai masyarakat yang berjuang saat ini terkesan ditakuti atau di intimidasi dengan melakukan pemanggilan," katanya.

Yang ia sayang juga, sikap kepolisian yang sangat cepat memproses aduan dari oknum warga itu. 

Sedangkan laporan dari ribuan masyarakat Menemeng sampai saat ini belum direspon. 

"Patut kami pertanyakan kinerja kepolisian kalau begini," ujarnya. 

Dengan begitu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi untuk meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut aduan masyarakat Menemeng itu. 

"Saya akan aksi besok di Polres untuk meminta kepolisian segera mengusut kasus ini, jangan sampai ini berlarut-larut," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Ridho Rizki Pratama yang dikonfirmasi meminta pelapor lainnya, yakni warga Desa Menemeng untuk bersabar karena laporannya masih dalam proses.

Selain itu, Redho juga belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan persoalan lahan di Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata itu. 

“Masih baru laporannya pada 21 Maret kemarin, nanti saya cek penyidik yang tangani siapa dan ini masih proses," tegasnya. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Lombok Tengah   Pecatu   Polisi   NTB  

Terpopuler