Ambil Paksa Mobil, Leasing Diperkarakan

Rabu, 19 Maret 2014 – 07:51 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Kreditur SMS Finance melaporkan ulah lembaga pembiayaan itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bandarlampung. Dalam persidangan sengketa kemarin terungkap, Yeni Zulfa mengaku kecewa dengan kebijakan SMS Finance.

Warga Jl. Panglima Polim, Gg. Sawo 1, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, itu memang mengangsur minibus Avanza di SMS Finance. Namun, diakuinya, proses pembayaran kredit tak lancar. Yeni menunggak pembiayaan selama lima bulan.

BACA JUGA: Sibuk Kampanye, Verifikasi Honorer K2 Terabaikan

Namun, pada 22 Januari 2014, mobil itu diambil paksa ketika berada di Jl. Pagar Alam, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. ’’Saya dan suami langsung mendatangi pihak leasing itu,” katanya usai sidang di kompleks Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung kemarin.

Dalam pertemuan dengan pihak leasing, Yeni meminta jeda waktu seminggu untuk melunasi tunggakannya sekitar Rp33 juta. Tapi, pihak leasing menyatakan angsuran total yang harus dibayar Yeni membengkak jadi Rp68 juta. ’’Katanya, rinciannya Rp15 juta untuk biaya tarikan dan denda Rp20 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA: Separoh Honorer K2 Siluman, Caleg juga Lulus CPNS

Atas dasar itulah, Yeni mengadu ke BPSK. Terlebih lagi, mobil yang masih dalam status kredit oleh Yeni itu sudah dijual tanpa seizin Yeni. ’’Sudah mobil kami dirampas, dijual tanpa seizin kami. Ini kan mempermainkan konsumen. Tapi, tak juga ada iktikad baik dari manajemen leasing,” keluhnya.

Yeni bukannya tak mencoba bernegosiasi dengan pihak leasing. Tapi, hasilnya selalu nihil. ’’Dari hasil sidang ini, sepenuhnya saya serahkan proses ke depannya ke ranah hukum didampingi BPSK,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Syariat Tangkap 24 Wanita Berpakaian Ketat

Koordinator BPSK Bandarlampung Fauzi Malanda menjelaskan, agenda sidang kemarin adalah mediasi. Agenda sidang itu sesungguhnya sudah merupakan penjadwalan kali ketiganya. Pada dua kali penjadwalan, kedua pihak yang beperkara tak bisa hadir. Pada sidang kemarin diputuskan sebagai sidang terakhir.

’’Keputusannya, kami akan membawa pihak leasing ke ranah hukum. Pada sidang tadi (kemarin), pihak leasing juga tidak hadir. Laporannya ke polisi atas nama BPSK,” ungkapnya.

Terpisah, Radar Lampung (Grup JPNN) mencoba mengonfirmasi ke pihak manajemen SMS Finance di Jl. Gajah Mada, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Sayangnya, pihak manajemen enggan menemui wartawan. (red/p2/c2/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.200 Ha Cagar Biosfer di Riau Dirambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler