jpnn.com - BATANG - Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi atau AMBPD meminta Bawaslu Kabupaten Batang untuk menyampaikan gugatan atas dugaan pelanggaran KPU Batang dalam hal penetapan calon peserta Pilkada Kabupaten Batang 2024.
Misbah selaku pemohon, mewakili Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi, menduga adanya pelanggaran administrasi terkait standar minimal pendidikan calon bupati, dalam hal ini cabup Fauzi Fallas.
BACA JUGA: Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
Menurut Misbah, syarat minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin.
"Kami ingin mendapatkan klarifikasi dari KPU dan Bawaslu, tentang hasil verifikasi ijazah Fauzi Fallas. Apakah sudah memenuhi syarat minimal, dikeluarkan oleh lembaga yang benar apa tidak? Proses pembelajarannya juga benar apa tidak, dan apakah KPU melakukan verifikasi langsung ke lembaganya," ujarnya.
BACA JUGA: TNI Siapkan Ribuan Personel Gabungan Cegah Konflik Sosial Setelah Pilkada
"Kami akan memilih pemimpin, jangan sampai pemimpin yang akan kami pilih tidak punya integritas," imbuh Misbah.
Dia menyebut integritas itu penting sebagai modal utama agar tidak korupsi.
BACA JUGA: KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
"Sekali lagi kami tegaskan, yang menjadi masalah bukan hanya apakah memenuhi syarat minimal SMA/sederajat, tetapi apakah prosesnya juga benar," ujarnya.
"Kami berharap KPU dan Bawaslu Batang bersikap netral dan profesional," imbuh Misbah. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan