Ambrosius Soeleman Meninggal Dunia Setelah Dirawat 9 Hari

Rabu, 13 Maret 2024 – 12:33 WIB
Petugas lapas dan RS melakukan cap jari tangan narapidana yang meninggal dunia karena sakit di Kupang. Foto: ANTARA/Ho-Humas Kemenkumham NTT

jpnn.com, KUPANG - Seorang narapidana kasus korupsi bernama Ambrosius Soeleman Kopung meninggal dunia setelah sempat dirawat selama sembilan hari di RS Kota Kupang. 

"Benar yang bersangkutan meninggal pada Senin (11/3) lalu karena sakit yang sudah lama dideritanya," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone saat dikonfirmasi ANTARA di Kupang, Rabu.

BACA JUGA: 6 Narapidana Lapas Sorong Sembunyi di Rumah Warga, Puluhan Buron

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan informasi meninggalnya seorang narapidana kasus korupsi di RS Leona Kota Kupang.

Dia mengatakan narapidana tersebut sebelumnya pada 2 Maret 2024 sempat dirujuk ke RS Siloam karena mengeluhkan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri ulu hati, susah tidur, sakit kepala, pusing serta memiliki riwayat hipertensi.

BACA JUGA: 53 Narapidana Kabur, Polisi Jaga Ketat Bandara, Pelabuhan, dan Batas Kota

Napi tersebut diketahui tidak menjalani pemeriksaan rutin, sudah diberikan terapi Hipertensi selama kurang lebih sepekan, tetapi tidak membaik.

Saat tiba di RS Siloam ruangan IGD penuh sehingga Ambrosius yang dijadwalkan bebas pada 19 Januari 2025 dirujuk ke RS Leona Kota Kupang, dan berhasil menjalani perawatan.

BACA JUGA: Serang Petugas dengan Petasan, 53 Narapidana Lapas Sorong Kabur, Lihat tuh

Setelah diperiksa oleh dokter napi tersebut didiagnosa Obs. Chestpain + Hipertensi gr I. Ia kemudian mendapat penanganan di IGD dan dipindahkan ke ruang rawat inap dan mendapat perawatan selama sembilan hari di RS Leona Kupang.

Jenazah dari napi tersebut sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Pihak Lapas juga menyediakan satu unit kendaraan jenazah untuk mengantar jenazah ke rumah duka.

Ambrosius merupakan satu dari tiga narapidana dengan kasus korupsi pembangunan Arena Pacuan Kuda Lifubatu-Babau.

Dia bersama rekannya Nelson Serang Lay, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler