Amburadul karena KPU Keluar Skenario

Kamis, 27 Desember 2012 – 07:30 WIB
JAKARTA – Amburadulnya tahapan proses verifikasi partai politik banyak disebabkan  oleh penyelenggara pemilu yang tidak taat asas atas skenario yang dibuat Komisi II DPR . Padahal, sebenarnya KPU tinggal menjalankan aturan-aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

"UU Pemilu sudah mengatur secara mendetail terkait proses pemilu dari verifikasi hingga putusan hasil pemilu. Tapi, KPU tidak melakoni skenario dengan baik dengan mengumumkan hasil pemilu di dua tahapan verifikasi yaitu administrasi dan faktual," papar  Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, Rabu  (26/12).

Akibat semua itu, lanjut politisi PDIP ini, ya terjadi polimik hingga sampai pada sidang kode etik DKPP.  Terbukti sengketa pemilu sudah muncul sedari awal dan menambah kerja KPU seperti melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi.

 “Sudah benar KPU melakukan verifikasi secara bertahap (verifikasi administrasi dan faktual). Nah, harusnya KPU sekali saja umumkan hasil pemilu supaya tidak terjadi hiruk pikuk seperti ini. Itu skenario dari pembuat UU Pemilu, kalau dijalankan pemilu akan mudah,” paparnya.

Arif menjelaskan, segala potensi sengketa pemilu sudah diatur sedemikian rupa di UU Pemilu agar tidak mengganggu proses tahapan pemilu yang dilakukan KPU. “Hukum acara (sengketa pemilu) juga kita buat khusus, proses pengadilan harus 5-7 hari. Jangan sampai, misalnya, sudah mau coblosan ada putusan yang tidak loloskan caleg tiba-tiba bisa ikutan pemilu. Lah nanti surat suara yang sudah dicetak bagaimana" Masa mau dicetak ulang lagi,” katanya.

 Dalam tahapan pemilu di verifikasi faktual, KPU harus melaksanakan dua sesi. Pertama, terhadap 16 parpol lolos verifikasi administrasi. Kedua, melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol gurem yang tidak lolos verifikasi administrasi namun direkomendasikan oleh DKPP  atas putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner KPU.

Karena itu, kata Arif, kedepan KPU harus bisa mengambil langkah antisipasi terhadap lembaga non-utama pemilu, yakni DKPP. Jangan sampai, putusan DKPP yang dianggap keluar jalur itu terulang kembali di tahapan selanjutnya.

 “Makanya saya berpandangan, harusnya (DKPP) tidak bisa merubah putusan pemilu. Tugas DKPP mengawasi kode etik anggota KPU. Kalau ditanya siapa yang bisa ngoreksi DKPP, sama saja dengan pertanyaan siapa yang bisa ngoreksi Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Apakah ada ‘kepentingan’ di balik putusan DKPP itu"  “Kalau saya di DPR, ada kepentingannya yaitu kekuasaan. Tapi kalau DKPP, ibarat bajaj yang tahu kapan beloknya cuma supir bajaj dan Tuhan saja,” candanya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggagas HMP Century Bakal Lawan Intervensi Elit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler