Amelia Ancam Polisikan Menkumham

Rabu, 15 Februari 2012 – 00:03 WIB

JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin ke Bareskrim Mabes Polri. PPRN kubu Amelia Ahmad Yani menduga, Amir melakukan pemalsuan surat untuk mengesahkan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP PPRN kubu DL Sitours.

"Selain pemalsuan, Amir kita duga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan berbuat sembrono. Bagaimana mungkin membuat keputusan dengan nomor surat yang sama, tapi isinya berbeda," kata Kuasa Hukum Amelia Ahmad Yani, OC Kaligis di Jakarta, Selasa (14/2).

Dalam surat keputusan bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010, Menkum HAM, Patrialis Akbar telah mengesahkan Amelia Ahmad Yani sebagai ketua umum PPRN, berdasarkan Munas pertama partai tersebut. Namun, dengan nomor surat yang sama dan tertanggal 19 Desember 2011, Amir Syamsuddin justru mensahkan kubu DL. Sitorus.

Berdasarkan surat itulah Amir Syamsuddin selaku Menkum HAM patut diduga kuat telah melakukan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Kaligis menuturkan, selain akan melaporkan Amir Syamsuddin ke pihak Kepolisian, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Presiden SBY, Menko Polhukam Joko Suyanto, Komisi III DPR, dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat terkait jabatan Amir Syamsuddin sebagai anggota dewan pembina partai tersebut.

Pengacara gaek ini juga menduga kuat  ada indikasi KKN, mengingat Amir Syamsuddin pernah menjadi kuasa hukum  DL Sitorus saat berpekara kasus pidana pada tahun 2006 silam. "Kalau dalam minggu ini surat-surat itu kita akan kirim. Kalau Amir tak mau mencabut surat itu, kita akan laporan ke Mabes Polri," tegasnya. (awa/jpnn) 
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Janji Prioritaskan Harapan Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler