JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani mengaku dibohongi Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Menurutnya, tujuh putusan pengadilan dari delapan kali gugatan kepengurusan yang dilakukan kubu DL Sitorus telah dimenangkannya. Tetapi dalam menerbitkan SK kepengurusan DPP PPRN, justru kubu DL Sitorus yang disahkan oleh Amir Syamsuddin.
"Bagaimana bisa Amir Syamsuddin mengabaikan begitu saja tujuh putusan pengadilan yang mensahkan saya sebagai ketua umum. Jadi saya merasa dibohongin," kata Amelia di Jakarta, Selasa (14/2).
Sementara, kuasa hukum PPRN, Rony Hutajulu menuding Mahkamah Agung (MA) telah menyalahi aturan hukum dalam mengeluarkan fatwa yang dijadikan dasar Menkum HAM mengeluarkan SK tahun 2011. Pasalnya, fatwa itu hanya disahkan Ketua Muda TUN, Paulus Effendi Lotulung.
"Fatwa itu dikeluarkan dengan mekanisme yang menyalahi aturan. Bagaimana bisa seorang ketua muda mengeluarkan fatwa tanpa melibatkan ketua dan wakil ketua MA. Ini jelas sebuah pelanggaran," tegas Roni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkum HAM, Amir Syamsuddin diduga telah melakukan pemalsuan surat tentang pengesahan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP PPRN kubu DL Sitorus. Padahal sebelumnya, surat keputusan bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010, Menkum HAM di era Patrialis Akbar telah mengesahkan Amelia Ahmad Yani sebagai ketua umum PPRN, berdasarkan Munas pertama partai. Namun, dengan nomor surat yang sama dan tertanggal 19 Desember 2011, Amir Syamsuddin justru mensahkan kepengurusan kubu DL. Sitorus. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK: Nasir Ngaku Kunjungan Pribadi
Redaktur : Tim Redaksi