jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, berharap lembaganya dilibatkan dalam amendemen terbatas UUD 1945. Selain dilibatkan, DPD juga berharap wewenangnya bisa diperkuat.
“Pada isu amandemen ini, DPD RI ingin kewenangannya ditambah,” kata Sultan saat diskusi “Refleksi Akhir Tahun MPR 2019” di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Bamsoet: 2023, MPR Putuskan Amendemen UUD 1945 atau Tidak
Menurut dia, kalau kewenangan DPD ditambah, otomatis penataan negara akan lebih tepat dan baik. “Kalau tidak disiasati, check and balance-nya tidak jalan," tegasnya.
Senator asal Bengkulu itu menjelaskan DPD hanya meminta legitimasi dan fungsinya berjalan seimbang. "Kami tidak minta kewenangan yang besar, kami minta kewenangan yang pro daerah."
BACA JUGA: Jazilul Fawaid: MPR Serap Aspirasi Terkait Amendemen Konstitusi
Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengatakan kewenangan DPD memang bisa ditambah lagi agar berdaya guna.
“Artinya ada hal-hal yang perlu disempurnakan ke depan,” kata Bambang dalam kesempatan itu.
BACA JUGA: Sultan: Jangan Pikir DPD Minta Kewenangan Seperti Senat Amerika Serikat
Bamsoet menambahkan saat Silaturahmi Kebangsaan ke PP Muhammadiyah, pimpinan MPR menangkap kesan perlunya dipikirkan kembali keterwakilan golongan.
"Karena kalau bicara soal daerah, soal DPD, maka DPR ini rasa-rasanya belum mencakup seluruh aspirasi yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Nah, Bamsoet mengatakan pertanyaan sekarang siapa yang bisa mewakili aspirasi kelompok-kelompok minoritas.
Ia menjelaskan sebelum reformasi itu ada utusan golongan.
"DPD bicara daerah, MPR atau DPR bicara juga keterwakilan daripada daerah juga sebetulnya. Jadi, belum ada belum ada yang mewakili kelompok," paparnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy