Amendemen UUD Adalah Keniscayaan

Kamis, 31 Oktober 2019 – 18:13 WIB
Suasana Sidang Paripurna DPD RI. ILUSTRASI. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Bachtiar Najamuddin mengatakan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945 merupakan sebuah keniscayaan. Sebagai living constitution, undang-undang maupun konstitusi harus menyesuaikan kondisi zaman.

“Pendapat saya, amendemen adalah sebuah hal yang sebenarnya tidak mungkin tidak. Jadi, amendemen sebuah keniscayaan,” kata Sultan dalam diskusi “Menata Kewenangan MPR” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

BACA JUGA: Serap Aspirasi Soal Amendemen UUD 1945, Bamsoet Bakal Sambangi Seluruh Daerah di Indonesia

Senator asal Bengkul itu menambahkan persoalannya adalah kapan amendemen itu dilakukan. Pertanyaan ini juga banyak muncul di masyarakat. “Kami di DPD akan senang kalau ada amendemen kembali, sepanjang kepentingan daerah masuk,” ucap Sultan.

Dia menegaskan sepanjang akan menguatkan sistem ketatanegaraan, amendemen pasti disetujui. Namun, dia mengatakan, tidak perlu juga terburu-buru melakukan amendemen. “Tidak bisa serta mereka, karena kajiannya harus mendalam. Kalau amendemen karena kepentingan jangka pendek, itu berbahaya,” kata Sultan.

BACA JUGA: Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Membahas Pemilihan Presiden

Lebih jauh dia memahami salah satu tarikan amendemen adalah persoalan pokok-pokok haluan negara. Hal ini akan membuat dialektika tambah tajam. Sebab, ujar Sultan, tentu ada yang setuju dan tidak.

“Karena memang kalau kembali GBHN, konsekuensinya posisi MPR apakah kembali seperti dulu sebagai lembaga tertinggi negara. “Akhirnya, turunannya jadi banyak,” tegasnya. (boy/jpnn) 

BACA JUGA: Baidowi Tepis Isu Amendemen UUD Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler