Amerika Temukan Bukti Kerja Paksa di Perusahaan Malaysia Ini, Mengerikan

Minggu, 30 Januari 2022 – 01:58 WIB
Arsip - Proses pembuatan sarung tangan baru di sebuah pabrik di Malaysia, Agustus 2020. (ANTARA/Reuters/Lim Huey Teng/as)

jpnn.com, WASHINGTON DC - Badan bea cukai Amerika Serikat telah melarang impor dari produsen sarung tangan sekali pakai asal Malaysia, YTY Industry Holdings Sdn Bhd (YTY Group), atas dugaan praktik kerja paksa.

Larangan terhadap perusahaan Malaysia itu merupakan yang ketujuh dalam dua tahun.

BACA JUGA: Menaker Ida dan Mendagri Malaysia Bahas Skema Perlindungan PMI Sektor Domestik

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mengatakan pada Jumat bahwa pihaknya telah mengambil tindakan berdasarkan informasi yang secara wajar menunjukkan penggunaan kerja paksa dalam operasi manufaktur di YTY Group.

YTY Group tidak segera memberikan tanggapan pada Sabtu (29/1) melalui surel.

BACA JUGA: Pencinta Mercedes-Benz Berkumpul di Be-Benz Day 2022 Bekasi, Ada dari Malaysia dan Brunei

Sejumlah pabrik Malaysia, termasuk beberapa pemasok utama minyak sawit dan sarung tangan medis dunia, mendapat sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan pekerja asing yang berperan penting dalam tenaga kerja manufaktur di negara itu.

CBP mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi tujuh dari 11 indikator kerja paksa berdasarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) selama investigasinya terhadap YTY Group, termasuk intimidasi, ancaman, jeratan utang, kondisi kerja dan kondisi kehidupan yang kejam, serta lembur yang berlebihan.

BACA JUGA: Eks PM Malaysia dan Ketua KPK Tersandung Rasuah, Indeks Persepsi Korupsi Makin Parah

Badan itu juga pada Jumat (28/1) menetapkan bahwa produsen minyak sawit Malaysia Sime Darby Plantation Bhd menggunakan kerja paksa dalam operasinya dan barang-barang perusahaan dapat disita.

Berlaku efektif mulai Jumat, badan itu akan menahan barang-barang buatan YTY Group Malaysia dan unitnya, yakni YTY Industry Sdn.Bhd, Green Prospect Sdn Bhd dan GP Lumut, di seluruh pintu masuk AS. (ant/dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler