Amien Rais Akui Terima Transferan Duit, Tapi...

Jumat, 02 Juni 2017 – 11:41 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (berpeci) saat jumpa pers di rumahnya di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6) guna mengklarifikasi aliran uang korupsi yang masuk ke rekeningnya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais mengaku pernah menerima aliran uang hingga Rp 600 juta. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut aliran uang itu berasal dari yayasan milik Soetrisno Bachir.

Pengakuan Amien itu menyusul surat tuntutan atas mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang membeber dugaan aliran uang hasil korupsi proyek alat kesehatan yang mengalir ke berbagai pihak. Alirannya antara lain ke mantan ketua umum PAN itu.

BACA JUGA: Amien Rais Tak Membantah Terima Dana Rp 600 Juta

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/6), Amien menyinggung tentang aliran dana ke rekeningnya dari yayasan milik Soetrisno dalam kurun waktu 15 januari sampai 13 Agustus 2007 sebagaimana dipaparkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada persidangan atas Siti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/05). “Saya langsung konfirmasi dengan menanyakan pada sekretaris," ujar Amien.

Namun, Amien mengaku tak tahu kaitan uang itu dengan korupsi alkes. Pasalnya, pada ‎saat itu Soetrisno memberikan bantuan uang yang sifatnya adalah cuma-cuma.

BACA JUGA: Catat, Pimpinan KPK Tak Akan Mau Temui Amien Rais

"Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional dan semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," katanya.

Mendapat kucuran uang itu, Amien pun sangat berterima kasih. Dia tidak menaruh curiga karena pesahabatannya dengan Sutrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. 

BACA JUGA: Untuk Urusan Ini, Pimpinan KPK Tak Akan Menemui Pak Amien Rais

"Seingat saya sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia (Soetrisno, red) selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," katanya.

Sebelumnya JPU pada persidangan atas Siti menyatakan bahwa perbuatan menteri kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6,1 miliar. JPU meyakini Siti telah melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan untuk guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005.

Menurut jaksa, Siti selaku menkes membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Dia memerintahkan pejabat Kemenkes Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek alkes untuk menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki adalah adik ipar, Soetrisno Bachir.

Menurut jaksa, Siti memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Indofarma sebagai bentuk bantuan untuk Partai Amanat Nasional (PAN). Pasalnya, Siti merasa perlu berterima kasih karena diangkat menjadi menteri kesehatan atas hasil rekomendasi Muhammadiyah.

Terkait aliran dana, Nuki memerintahkan Yurida selaku sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF) untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti. Salah satunya adalah Amien Rais.

Rekening Amien Rais enam kali menerima transferan uang dengan masing-masing nilainya Rp 100 juta. Yaitu, penerimaan pertama pada 15 Januari 2007 dan terakhir kali pada 2 November 2007.

JPU menuntut agar Siti Fadilah Supari dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.(cr2/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyaallah, Pak Amien Rais Terima Rp 600 Juta Aliran Alkes? Begini Ceritanya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler