jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap siapa pun yang keberatan dengan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 menggunakan mekanisme sesuai undang-undang. Salah satu di antaranya, lewat gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menanggapi ancaman Amien Rais yang ingin mengerahkan people power.
"Kami berharap semua pihak mempergunakan saluran dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ucap komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4) ini.
BACA JUGA: Enggan Lapor ke MK, Amien Rais Pilih People Power
Selain pada sisi hukum, KPU membuka ruang bagi semua pihak agar mewujudkan pemilu 2019 yang jujur dan adil. Setiap kontestan pemilu diharapkan proaktif dengan menempatkan saksi saat proses penghitungan suara.
"Perserta pemilu diharapkan mengirimkan saksi yang diberi mandat untuk hadir di TPS. Hal seperti itu, kita semua mengawal suara rakyat. KPU tentu berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 yang jujur dan adil serta transparan," tegas dia.
BACA JUGA: Wanda Hamidah: Prabowo Tak Menghargai Kerja Keras KPU
BACA JUGA: Enggan Lapor ke MK, Amien Rais Pilih People Power
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyebut akan menggunakan kekuatan rakyat jika kecurangan mewarnai pelaksanaan Pemilu 2019.
BACA JUGA: Habib Sholeh: Sebaiknya Amien Rais Sadar dan Berkaca
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kami enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Enggak ada gunannya, tetapi kami people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).
Amien mengatakan akan menggerakkan masa secara demokratis. Dia menjamin tidak ada kekerasan bila nantinya massa memprotes keputusan KPU.
"Bukan revolusi, kalau revolusi ada pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer, people power akan digunakan," ucap dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Sejak Pemilu 2014, Rekapitulasi Suara Tidak Lagi di Hotel
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan