jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengancam akan mengerahkan massa sebagai sebuah people power jika ada indikasi kecurangan pada pemilu 2019.
Menanggapi ancaman tokoh gerakan Reformasi 1998tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai hal tersebut tidaklah tepat.
BACA JUGA: Baca Tuh, Kiai Maruf Sentil Amien Rais
Pasalnya, lanjut Pramono, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu, yang menjadi domain Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kan jalurnya sudah diatur melalui MK dan itu sudah jalurnya,” ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4).
BACA JUGA: Pembuat Gaduh Debat Keempat Capres Tidak Diundang Lagi
BACA JUGA: Baca Tuh, Kiai Ma'ruf Sentil Amien Rais
Pramono mengatakan, atas dasar itu, pengerahan massa yang dilakukan oleh Amien Rais tetap tidak akan mengubah hasil pemilu 2019. Ditegaskannya, MK dan KPU tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
BACA JUGA: Amien Inginkan People Power, Bawaslu: Warga Negara Wajib Menaati UU Pemilu
”Pengerahan massa enggak akan mengubah hasil juga. People power apa pun enggak akan ngaruh juga,” katanya.
Pramono mengatakan, Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem ini semua ada aturannya.
Masyarakat pun harus mematuhi. Sehingga apabila ada gerakan di luar aturan, menurut Pramono, hal itu salah besar.
“Bagaimanapun kita berpemilu bagian dari demokrasi. Dan demokrasi ada aturan-aturan yang harus ditaati. Enggak boleh demokrasi ada menang-menangan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Enggan Lapor ke MK, Amien Rais Pilih People Power
Sebelumnya, Amien Rais menyatakan akan mengerahkan massa jika timnya menemukan bukti kecurangan pemilu secara sistematis, terukur, dan masif. Dia tak mau lagi menggugat ke MK sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami enggak akan ke MK lagi, kami langsung,” katanya. (JPC/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir MK Anggap Pernyataan Amien Rendahkan Sistem Peradilan
Redaktur & Reporter : Soetomo