jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur tata cara menyelesaikan sengketa pemilu. Salah satunya, masyarakat dapat mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU Pemilu dibuat dan disetujui oleh semua fraksi di DPR. Sebab itu, seluruh warga negara wajib menaatinya," ujar Bagja kepada wartawan, Senin (1/4).
BACA JUGA: Jubir MK Anggap Pernyataan Amien Rendahkan Sistem Peradilan
BACA JUGA: Jokowi Senang Melihat Stadion Bola Papua Bangkit
Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak ingin menyelesaikan sengketa pemilu di MK. Dia memilih pengerahan massa untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
BACA JUGA: Amien Rais Kadang-kadang Merusak Juga
Bagja menyebut cara Amien keliru dengan mengerahkan massa jika kecurangan mewarnai kontestasi pemilu. Dia berharap, Amien mau mengikuti peraturan perundang-undangan.
"Iya (Amien Rais salah melakukan protes lewat pengerahan massa), keberatan sengketa itu diatur dan kita wajib mengikutinya," kata dia.
BACA JUGA: Amien Rais Ancam Kerahkan People Power, Ini Tanggapan KPU
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyebut akan menggunakan kekuatan rakyat jika kecurangan mewarnai pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kami enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Enggak ada gunannya, tetapi kami people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).
Amien mengatakan akan menggerakkan masa secara demokratis. Dia menjamin tidak ada kekerasan bila nantinya massa memprotes keputusan KPU.
"Bukan revolusi, kalau revolusi ada pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer, people power akan digunakan," ucap dia.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enggan Lapor ke MK, Amien Rais Pilih People Power
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan