Amien Rais Bertemu Jokowi, Mahfud MD: Bukti, Bukan Keyakinan

Selasa, 09 Maret 2021 – 12:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dipimpin Amien Rais bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3).

Menko Polhukam Mahfud MD ikut mendampingi Presiden Jokowi menerima Amien Rais dkk.

BACA JUGA: Amien Rais Bertemu Jokowi di Istana, Masalah Serius Ini yang Dibahas

"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," ujar Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Mahfud MD mengatakan, pertemuan berlangsung selama 15 menit,

BACA JUGA: Andreas Terkena Tembakan di Dada Tembus Punggung, Ayahnya Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar

Kepada Presiden Jokowi, anggota TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Lihat Mahfud MD Muncul, AHY Langsung Berdiri Beri Hormat dan Bilang Siap

Mahfud MD mengatakan, tujuh anggota TP3 menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

"Itu yang disampaikan kepada presiden," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah.

Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.

"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa.

Namun, kata Mahfud, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran berat.

Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.

Dia mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis, dan masif.

"(Sampaikan) Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," tegasnya.

Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapa pun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.

"Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler