Amien Rais: Tolong Ditulis, Pak Jokowi, Anda Ini Bagaimana sih Maunya?

Kamis, 07 Februari 2019 – 14:14 WIB
Amien Rais. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, SOLO - Amien Rais ikut mendampingi Ketum PA 212 (Persaudaraan Alumni 212) Slamet Ma'arif yang menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kampanye di Mapolresta Solo, Kamis (7/2). Slamet juga didampingi kuasa hukum dan Tim Pengacara Muslim.

"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Pak Slamet Ma'arif. Tapi tadi yang di dalam (mendampingi) pemeriksaan lawyer-nya, kalau saya mendampingi," terang Amien Rais ditemui di Mapolresta.

BACA JUGA: Amien Rais Beber Pertanda Keberpihakan Tuhan untuk Prabowo-Sandi

Amien ingin memberikan dukungan penuh kepada Slamet Ma'arif. Mengingat, Amien merupakan Ketua Penasihat PA 212. "Nanti dilihat dulu bagaimana (hasil pemeriksaan). Ini tolong ditulis. Pak Jokowi, Anda ini bagaimana sih maunya?" ucap Amien Rais.

Salah satu kuasa hukum Slamet Ma'arif, Mahendradatta berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa cepat selesai. "Saya berharap pemeriksaan bisa cepat selesai," ungkapnya.

BACA JUGA: Amien Rais Tuding Hakim PN Jaksel Mengkriminalisasi Ahmad Dhani

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli menyampaikan, sampai saat ini status Slamet Ma'arif masih sebagai saksi. Untuk selanjutnya ditentukan setelah pemeriksaan.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Disidang di Surabaya, Mulan Jameela: Ya Allah, Jaga Dia

BACA JUGA: Amien Rais Sebut Empat Jenis Mafia Menguasai Indonesia

"Masih sebagai saksi dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu dulu nanti setelah selesai pemeriksaan," sambungnya.

Mengenai adanya aksi di depan Mapolresta Solo yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma'arif, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum. "Kami sudah terbiasa dengan seperti ini. Namanya juga demokrasi. Tapi kami tetap akan profesional," tegasnya.

BACA JUGA: Taufik Sebut Ada Gerakan Ubah Pilihan ke Prabowo – Sandi

Selain Ketum PA 212, penyidik Polresta Solo juga memeriksa dua saksi lain yang merupakan anggota panitia Tablig Akbar PA 212. Slamet Ma'arif sendiri terancam dijerat pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. (Ari Purnomo/JPC)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapitra Minta Amien Rais Lunasi Utang Masa Pilpres 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler