jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Amin Santono yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi pesakitan. Jaksa KPK mendakwa legislator Partai Demokrat (PD) itu menerima suap terkait pembahasan alokasi tambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2018.
Pada persidangan perdana terhadap Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/9), JPU mengungkapkan, ada suap sebesar Rp 3 miliar untuk anggota Komisi XI DPR itu dari Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
BACA JUGA: Asia Sentinel Sudah Minta Maaf, PD Tetap Ingin Proses Hukum
"Menerima hadiah atau janji Rp 3 miliar dari Taufik Rahman selaku Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast selaku Direktur CV Iwan Binangkit sebagai penyedia barang atau jasa di Kabupaten Sumedang," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan.
Menurut JPU, ada kompensasi atau fee untuk Amin terkait penambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang dari APBN 2018. Besarnya fee mencapai tujuh persen dari anggaran yang akan diterima dua kabupaten itu.
BACA JUGA: Asia Sentinel Cabut Artikel soal SBY, Begini Reaksi PD
JPU menguraikan, pada September 2017, Eka Kamaluddin selaku perantara sekaligus penerima suap dari pembahasan anggaran itu melakukan pertemuan dengan Rudiyanto dan Taufik Rahman. Eka dalam pertemuan itu meminta keduanya mengajukan proposal anggaran tambahan di daerahnya.
Sebelum pertemuan, Eka terlebih dahulu bertemu dengan Yaya Purnomo, seorang PNS Kementerian Keuangan. Yaya merupakan orang yang akan membantu meloloskan usulan atau aspirasi dari Amin.
BACA JUGA: Maaf, Asia Sentinel Mengaku Salah dan Copot Artikel soal SBY
Dalam pertemuan tersebut Eka Kamaluddin menerima proposal usulan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 295.750.000.000 dalam APBN Perubahan 2018. “Untuk peningkatan jaringan jalan," paparnya.
Yaya lantas menerima proposal itu. Dari jumlah anggaan yang telah disodorkan, Yaya menginformasikan ke Amin bahwa usulan untuk Kabupaten Lampung Tengah yang telah disetujui sebesar Rp 79.775.000.000.
Mendapat informasi tersebut, Amin melalui Eka meminta daerah yang anggarannya telah disetujui agar egera merealisasikan commitment fee tujuh persen sesuai kesepakatan. Realisasi fee itu diterima Amin secara bertahap melalui Eka.
Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, KPK menangkap Amin pada 4 Mei 2018 melalui OTT kasus suap. Ada tiga pihak lain yang juga terjaring OTT itu, yakni Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Mengaku Tak Mengerti Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi