JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengaku siap mengeluarkan surat keterangan dari kementeriannya terkait persyaratan pengajuan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat (PD). Hal itu sebagai respon atas KPU yang membuka peluang Daftar Caleg Sementara (DCS) PD tanpa adanya tanda tangan ketua umum di partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Menurut Amir, persyaratan yang diajukan KPU tersebut sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Karena itu, berdasar aturan tersebut, pihaknya bisa mengesahkan surat permohonan dari pihak parpol terkait.
"Ini salah satu jalan keluar yang diberikan KPU. Seperti itu bagus juga, dilandasi aturan dan KPU memiliki kewenangan untuk mengatur hal seperti itu. Dan kalau itu diatur, dengan sendirinya setiap permohonan kalau ada situasi seperti itu ya tentunya bisa. Kementerian kami dengan sendirinya akan mengesahkan itu," jelas Amir saat ditemui, Jumat (1/3).
Namun ketika ditanya soal kemungkinan PD menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), Amir yang juga petinggi PD itu enggan menjawabnya. Namun, dia tidak menyangkal bahwa kemungkinan tersebut memang ada. "Demokrat yang paling tahu kapan waktunya," ujarnya.
Sementara itu, soal Pramono Edhie Wibowo yang dikabarkan sudah menggalang dukungan, Amir malah menyatakan belum mendengar hal tersebut. "Saya belum dengar itu," katanya, lantas terbahak.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aher-Demiz Unggul Meyakinkan di Bogor
Redaktur : Tim Redaksi