Amir Meminta 4 Wanita Membuka Pakaian, Katanya Buat Ritual, Terjadilah

Jumat, 26 Juni 2020 – 11:18 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah (dua dari kanan) memperlihatkan kembang tujuh rupa yang digunakan pelaku. Foto: Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Petualangan Amir Saripudin alias Ci Amir sebagai dukun cabul berakhir setelah ditangkap Polres Metro Depok, Kamis (25/6).

Dalam menjalankan aksinya, Amir menggunakan media mandi kembang dengan alasan dapat memberikan penglaris dan membuka aura korban.

BACA JUGA: Ada Wanita Bagikan Telur Paskah Berisi Gambar Cabul, Nih Foto Pelakunya

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yakni wanita berinisial SD.

Dari laporan tersebut polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA: Ketahuan Cabul, Mahasiswa Berprestasi Ini Kena Batunya

“Kami amankan berikut barang bukti berupa baskom berisikan kembang tujuh rupa, dan diperkuat hasil visum,” ujar Azis Ardianysah dilansir Radar Depok, Kamis.

Menggunakan ritual mandi kembang, pelaku membujuk korban melakukan ritual, dengan hasil dapat mensucikan diri.

BACA JUGA: Berita Duka: Perawat Untung Meninggal Dunia, Semoga Ini Korban Jiwa Terakhir

Para korban datang ke tempat pelaku guna mengikuti ritual. Namun saat melakukan ritual, pelaku menawarkan membuka pakaian dengan tujuan lebih suci.

Saat korban membuka baju, pelaku menjamah tubuh korban dan memperlakukan tidak wajar di bagian kemaluan korban.

Ritual sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun. Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.

“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” kata Azis.

Pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya kepada korban yang masih satu keluarga besar. Usia korban sudah berkategori dewasa, namun pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan terdapat korban lainnya.

Pelaku, lanjut Azis, akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (dic/radardepok)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler