JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin memberikan pembelaan pada Wakilnya, Denny Indrayana yang dipersalahkan karena mengungkap status tersangka Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, terkait kasus Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004.
“Saya kira begini, anda kan bertanya dan dia (Denny) menjawab, makanya jangan ditanyalah kalo tidak mau melanggar. Dia menjelaskan apa adanya secara jujur dan polos,“ kata Amir saat dikonfirmasi di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (26/7).
Amir bahkan membantah jika dengan tindakan yang dilakukan Denny sudah melanggar kewenangannya sebagai Wamenkum HAM, serta dapat mengganggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Itu bukan membocorkan. Tidak ada itu. Insyallah kita akan coba berkoordinasi. Kami akan komunikasikan dgn kpk. Untuk bisa menghilangkan semacam misunderstood,“ jelasnya.
Sebelum Wamenkumham, Denny Indrayana mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Juru Bicara KPK Johan Budi dan menyampaikan permintaan maaf karena ada kekeliruan soal status tersangka Emi Moeis dalam kasus PLTU Tarahan, Lampung tahun 2004.
"Saya kemarin sudah komunikasi dengan Johan (juru bicara KPK), iya saya minta maaf. Saya tidak ada maksud untuk mengganggu, kita dukung KPK lah pokoknya," kata Denny sembari menambahkan ke depan dia akan berkoordinasi dulu dengan KPK jika mendapati kasus serupa.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin dan Neneng Diperiksa Untuk WN Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi