JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni terkait kasus menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans RI.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka warga negara Malaysia,“ kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).
Selain memeriksa mantan bendahara umum partai Demokrat tersebut, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pihak swasta sebagai saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut, yakni Marisi Matondang.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua warga negara Malaysia sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan KPK. Keduanya yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof. Mereka diduga membantu pelarian Neneng sebagai tersangka korupsi PLTS. Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Spa Transfer Dhana Rp3,4 miliar
Redaktur : Tim Redaksi