Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Ini

Kamis, 18 Juli 2024 – 08:38 WIB
Aktor Ammar Zoni. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni memberi tanggapan setelah dirinya dituntut hukuman 12 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia mengaku menyerahkan semua langkah yang bakal diambil kepada kuasa hukum.

BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Merespons Begini

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Ammar Zoni, Selasa (16/7).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias merasa heran dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.

BACA JUGA: 3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Dia kaget Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara padahal barang bukti hanya 2,5 gram sabu-sabu dan 0,5 gram ganja.

"Jadi, kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kami hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," tegas Jon Mathias.

BACA JUGA: Irish Bella Doakan Ammar Zoni Bisa Sembuh Setelah Rehabilitasi

Selain itu, Jon Mathias juga mempertanyakan soal asesmen rehabilitasi yang telah dikabulkan majelis hakim, tetapi tidak dilaksanakan oleh JPU.

Diketahui, Ammar Zoni dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Dalam sidang itu, JPU menuntut Ammar Zoni dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata Azam Akhmad Akhsya dari JPU dalam sidang yang digelar secara e-court.

JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara lantaran Ammar Zoni diduga memberikan modal Rp 50 juta kepada terdakwa Akri untuk bisnis jual beli narkoba.

Mantan suami Irish Bella itu membantah telah memberikan modal untuk bisnis terlarang itu kepada Akri. Sementara itu, Akri dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU.

Adapun, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Terakhir, Ammar Zoni diciduk pihak Polres Metro Jakarta Barat di kawasan, Tangerang Selatan pada Desember 2023. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler