AMN Kini Sudah di Kantor Polisi

Selasa, 09 November 2021 – 22:38 WIB
Petugas Polres Pematang Siantar menangkap AMN (39) kurir narkotika jenis sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO-Satnarkoba Polres

jpnn.com, MEDAN - Polisi meringkus seorang kurir narkoba di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asahan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Tersangka AMN ditangkap saat sedang mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan sepeda motor Yamaha RX King.

BACA JUGA: Sumur Resapan Jakarta Dibangun di Atas Trotoar, Ferdinand: Konyol, Enggak Pakai Akal

"Kurir sabu-sabu itu AMN (39) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematang Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rudi Yahya, Selasa.

Dia menyebutkan, sebelumnya kurir sabu-sabu itu diringkus Minggu (7/11) sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Selama 4 Bulan Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Sebegini Kerugiannya

Saat itu petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki mengantarkan narkotika dengan menggunakan motor di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar.

Kemudian personel melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor pelat polisi di pinggir jalan.

"Selanjutnya petugas mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian ternyata AMN warga Kelurahan Sumber Jaya," ujarnya.

Rudi mengatakan dari atas lampu sepeda motor Yamaha RX King ditemukan satu bungkus rokok Marlboro yang berisi tiga paket narkotika diduga jenis sabu.

"Kemudian dari celana belakang sebelah kiri ditemukan satu unit handphone merek Redmi. Dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan satu dompet berisi uang Rp1.500.000," ucapnya.

Dia menjelaskan saat dilakukan interogasi, kurir narkoba itu mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Sumber Jaya, Kota Pematang Siantar.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan di bawah meja satu buah gulungan lakban di dalamnya ada paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian satu unit timbangan digital, satu paket narkotika jenis sabu, lima sendok plastik, satu buku notes, satu pulpen, satu kotak handphone Nokia yang berisi sembilan paket narkotika diduga jenis sabu, dan satu bungkus plastik klip.

"Jadi berat bruto seluruh barang bukti narkotika jenis sabu 298,15 gram. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan penyelidikan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler