jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua telah menetapkan oknum kepala sekolah di Sentani berinisial AF, dan tiga orang guru berinisial AR, EM, YO sebagai tersangka pungutan liar. Keempat pendidik tersebut ditangkap oleh Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi Papua, Kamis (16/3) kemarin.
Namun karena mereka pendidik, pengajar dan masih kooperatif dalam pemeriksaan, kempatnya tidak ditahan. Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Edi Swasono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap siswa yang memperoleh beasiswa Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 750 ribu dari program Indonesia Pintar dipotong oleh oknum guru sebanyak Rp 445 ribu per siswa.
BACA JUGA: Tarik Pungli Jelang UN, Kepsek Terancam Dipecat
“Alasan mereka melakukan pemotongan beasiswa tersebut, untuk membuat sampul rapor semester ganjil, pengambilan kalender, dan melengkapi perlengkapan sekolah. Alasan ini sudah melanggar ketentuan, artinya untuk operasional sekolah itu dilengkapi oleh Pemda setempat,” katanya, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Sabtu (18/3).
Pembayaran beasiswa ini sudah berjalan selama empat hari. "Pada saat penangkapan kami mendapat barang bukti uang Rp 3 juta dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada tiga oknum guru yang terlibat, itu kami berhasil mengamankan uang yang telah dipungut Rp.22.380.000,” katanya.
BACA JUGA: Korban Pungli Apresiasi Kinerja Kejari
Ketiga oknum guru ini melakukan pungutan setelah diperintahkan oleh kepala sekolahnya AF. Saat ini semua tersangka ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan coba kembangkan ini lebih jauh apakah ada keterlibatan mafia atau tidak, namun ada keterangan jika dalam kasus ini ada keterlibatan atasan dari tersangka pasalnya dia diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan kegiatan itu,”tandas Edi. (jo/wen/jpnn)
BACA JUGA: UN Rawan Pungli, Tim Saber Wajib Kerja Ekstra
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT! Sektor Pendidikan jadi Ladang Pungli
Redaktur & Reporter : Adek