Hal ini disampaikan Amran melalui kuasa hukumnya, Amat Entedaim, Selasa (25/9) di KPK. Menurut Amat, perihal suap ini telah disampaikan kliennya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Yani Anshori. Saat itu Amran mengatakan bahwa pertemuan tanggal 18 Juni 2012 dengan Hartati Murdaya dan sejumlah petinggi PT HIP membicarakan pengurusan izin HGU lahan seluas 4.500 hektare.
Bahkan, saat saat itu transaksi pemberian uang senilai Rp1 miliar telah diberikan. "Transaksinya langsung dilaksanakan. Sebenarnya itu kemarin yang ingin disampaikan banyak sama Pak Amran," kata Amat.
Namun pihaknya menyayangkan karena Jaksa Penuntut Umum tidak menanyakan lebih rinci mengenai pertemuan itu. Padahal Amran siap membeberkan semuanya di hadapan hakim. "Sayang kemarin itu tidak ditanyakan secara rinci," ujarnya.
Seperti diketahui saat ini Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan HGU di Buol masih mendekam di Rutan KPK. Namun Amat belum bisa memastikan kapan berkas perkara kliennya dilimpahkan ke penuntutan (P21), karena sampai saat ini berkas tersebut masih dilengkapi oileh penyidik.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Orang Dekat Rusli Zainal
Redaktur : Tim Redaksi