"Pemeriksaannya (Amran Batalipu) untuk mempercepat penahanan Hartati Murdaya," ujar pengacara Amran, Amat Ente Daim di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Hari ini, Amran kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU perkebunan untuk perusahaan milik Hartati Murdaya, dengan nilai suap Rp3 miliar. Namun pengacara Amran belum mengetahui pasti kapan berkas kliennya bisa dilimpahkan ke JPU (P21).
Amat hanya mengatakan kemungkinan berkas kliennya akan rampung dalam waktu dekat ini. "Mungkin pertengahan bulan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Amran ditahan KPK sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap senilai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono.
Anshori dan Gondo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan kasus tersangka terhadap Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya. Namun yang bersangkutan belum ditahan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Redaktur : Tim Redaksi