Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir

Rabu, 29 Agustus 2012 – 11:58 WIB
JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, batal dilakukan. Padahal, konfrontir keterangan saksi itu sudah  diagendakan dalam sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom yang digelar Rabu (29/8) ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Alasan batalnya konfrontir itu disebabkan saksi Arie Malangjudo berhalangan hadir dalam sidang lanjutan ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembatalan atas permintaan saksi.

"Arie Malangjudo meminta konfrontir tidak dilakukan pada sidang Rabu (29/8) ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata Ketua Tim JPU, Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dengan demikian saksi-saksi lainnya, seperti Hamka Yandhu, Agus Condro yang lainnya tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang Rabu (29/8) ini. Tetapi, akan dipanggil dalam sidang yang akan diagendakan ke depan.

Namun demikian sidang tersebut tetap berjalan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yaitu Endin J Soefihara dari fraksi PPP, Paskah Suzetta dari fraksi Golkar dan Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-P.

Seseperti diketahui sebelumnya,  penasehat hukum Miranda meminta supaya saksi Arie Malangjudo dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya. Sebab, keterangan yang disampaikan Arie seputar pemberian cek pelawat berbeda dengan mayoritas keterangan saksi lainnya.

Permintaan konfrontir tersebut, telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Gusrizal. Dengan pertimbangan, konfrontir dilakukan setelah semua keterangan saksi didengarkan dalam sidang.

Dalam perkara ini Miranda Swaray Gultom terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebab, dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan traveller"s cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar.

Cek itu diberikan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu dari fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari fraksi PPP dan Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri.

Pemberian tersebut dilakukan berkaitan dengan pemilihan terdakwa selaku DGS BI tahun 2004. Agar terpilih sebagai DGS BI. Sehingga, dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Tidak Ada Alokasi CPNS Baru Dari Pelamar Umum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler