jpnn.com, MUARA ENIM - Amran alias Ran, 40, warga Dusun IV, Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumsel, tak berkutik saat ditangkap polisi.
Tersangka kepemilikan senjata jenis pistol itu sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah petugas.
BACA JUGA: Kopli Terjatuh dari Perahu Saat Memancing, Ditemukan sudah Tidak Bernyawa
Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di Dusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, Kamis (8/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA: The Jakmania: Hello Pemain Persija, Kalian Atlet atau Model?
BACA JUGA: Oknum Guru SD di Muara Enim Cabuli Tujuh Muridnya
Petugas tidak saja berhasil mengamankan tersangka, tetapi berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol dan 1 buah selongsongan peluru.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum. Penangkapan itu bermula dari adanya dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu terhadap tersangka.
BACA JUGA: Mahasiswi UIN Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kebun Karet
Kemudian petugas Reskrim yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang, AKP Feryanto SH, melakukan penggrebekan terhadap tersangka yang tengah berada di rumah kontrakannya.
BACA JUGA: Ratusan The Jakmania yang Kecewa Adang Bus Pemain dan Ofisial Persija Jakarta
Saat penggrebekan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan menggunakan senjata api rakitan miliknya ke arah petugas.
Beruntung tembakan itu tidak mengenasi petugas. Lantas dengan sigap petugas berhasil meringkus tersangka hingga tidak berkutik lagi. Tersangka bersama barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Gunung Megang.
Kapolsek Gunung Megang, AKP Feryanto SH, ketika dikonfirmasi, Minggu (11/8) membenarkan penangkapan itu. “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya. (ozi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edo Margiono Tewas Setelah Lehernya Ditusuk Pakai Pisau
Redaktur & Reporter : Budi