Amran Ngotot Minta KPK Jerat Anak Buah Hartati

Senin, 11 Februari 2013 – 16:53 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu nampaknya tak ingin terjerat sendiri dalam kasus dugaan suap untuk pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Usai mendengar putusannya,  Amran meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjerat tiga orang yang menurutnya juga terlibat dalam kasus dugaan suap itu.

Di antaranya Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Totok Lestiyo, dan Manajer Financial Kontroler di PT HIP Arim. Dua orang itu adalah anak buah dari Siti Hartati Murdaya, pemilik perusahaan.  Selain itu ia juga meminta anak buahnya, pejabat Tim Lahan Buol Amir Togila ikut dijerat oleh KPK.

"Berdasarkan dakwaan jaksa mulai dari terdakwa Yani, Hartati dan saya disebut nama Totok dan Arim yang menjembatani saya. Terutama staf saya Amir, sangat terlibat jelas dalam perkara ini. Demi keadilan tiga orang ini bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Amran pada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2).

Totok dan Arim dalam sejumlah keterangan di sidang Hartati dan Amran memang disebutkan mengetahui sejumlah pertemuan Amran dan Hartati. Selain itu, Totok juga disebut berperan memerintahkan anak buahnya untuk membawa uang untuk Amran. Versi Hartati, Totok yang memerintahkan untuk mengambil uang perusahaan kepada Amran, tanpa sepengetahuannya. Amran dalam sidang pemeriksaan terdakwa juga menyebut Totok memang menjanjikan uang padanya untuk biaya kampanye pilkada dan survei.

Oleh karena itu, Amran bersikeras Totok terlibat dalam kasus tersebut. Namun, majelis hakim mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi permintaan Amran itu.

"Masalah siapa yang jadi terdakwa, siapa yang tersangka dalam perkara korupsi tergantung sebagai penyidik sesuai KUHAP. Kami hanya memeriksa dan memutus perkara. Penyidik yang tentukan siapa sebagai saksi siapa tersangka," kata Hakim Ketua, Gusrizal.

Namun, Amran kembali berkilah. Ia mencontohkan pada kasus dugaan suap DPID yang menjerat Fadh A. Rafiq, hakim juga akhirnya meminta KPK menjadikan Harris Andi Surahman perantara Wa Ode Nurhayati dan Fadh sebagai tersangka. Menurut Amran, peran Harris serupa dengan Totok, Arim dan Amir sebagai perantara. Sehingga mereka pun harus dijerat hukum. Ia juga mengatakan penyidik KPK sempat berjanji padanya akan menjadikan tiga orang itu sebagai tersangka.

"Tapi dalam sidang Fahd, Majelis Hakim bisa minta ke jaksa agar Haris juga sebagai tersangka. Ini teristimewa Amir Togila. Dia sebagai ketua panitia yang jelas-jelas terima uang Rp 100 juta," lanjut Amran. Namun, hakim kembali menegaskan padanya bahwa kewenangan itu ada pada penyidik KPK.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyuap Amran, Hartati telah divonis 2,8 tahun penjara. Sedangkan, Amran sebagai penerima uang Rp 3 miliar telah divonis hukuman 7,5 tahun penjara. Transaksi suap itu dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. Selain keduanya, anak buah Hartati sudah dijerat dan sedang menjalani hukuman yaitu Yani dan Gondho, yang tertangkap tangan oleh KPK saat membawa uang Rp 2 miliar untuk Amran. (flo/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Diminta Mengerti Langkah Presiden SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler