Amran Sebut Bukan Suap tapi Sumbangan Kampanye

Kamis, 25 Oktober 2012 – 20:23 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi tengah, Amran Abdullah Batalipu langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (25/10). Eksepsi ini dibacakan oleh penasehat hukum Amran, Amat Entedaim.

Dalam eksepsinya, mantan Bupati Buol itu menyatakan keberatan atas dakwaannya. Katanya, sesuai dengan fakta hukum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi menyebutkan bahwa pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran merupakan sumbangan dana dalam rangka Pilkada Buol. Bukan sebagai suap untuk meloloskan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)  PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seperti yang didakwakan.

"Terdakwa Amran Batalipu selaku bupati incumbent mempunyai peluang untuk maju kembali untuk menjadi Bupati Buol. Uang itu adalah sumbangan," kata Amat saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.

Penerimaan uang itu pun, kata Amat, diberikan ketika Amran sedang cuti . Itu berarti ia tidak sedang menjabat sebagai Bupati Buol sampai dengan 30 Juni 2012. Ia diberikan uang itu sendiri pada tanggal  18 Juni 2012 dan Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012.

Oleh karena itu, Amat menegaskan, pemberian uang Rp 3 miliar pada Amran bukan sebagai Bupati Buol, tapi hanya sebagai kandidat calon Bupati Buol.

"Ini sesuai Diktum Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor :273/374/RO.ADMPUN-G.ST/2012, tanggal 14 Juni 2012 tentang pemberian cuti kampanye Pilkada Kabupaten Buol kepada terdakwa serta menunjuk PLT Bupati Buol," papar Amat.

Sementara itu, terkait pemberian rekomendasi kepada Kepala BPN untuk ijin lahan lokasi dan HGU PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, menurut penasehat hukum, bukan merupakan rekomendasi, melainkan laporan tentang keadaan serta permasalahan yang terjadi di lapangan.

Atas dakwaan JPU, Amran maupun tim penasehat hukum meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini untuk menyatakan menerima nota eksepsi penasehat hukum terdakwa Amran Batalipu. Menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Seperti diketahui, Amran didakwa menerima suap senilai Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation. Suap diberikan agar Amran sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/ HIP milik Hartati Murdaya.

Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia terancam pidana 20 tahun penjara. (flo/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Ikut Berkurban di Rutan Pondok Bambu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler