"Klein kami belum pernah terbitkan HGU untuk siapapun," kata Amat Ente Daim sebelum menemui kliennya di Rutan KPK, Kamis (12/7) pagi.
Amat tidak menampik jika PT Hardaya Inti Plantations (HIP) pernah mengajukan izin HGU kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Namun permohonan itu sudah ditolak dengan adalah penerbitan HGU itu bukan kewenangan Bupati.
"Ada permohonan, tapi sudah ada surat penolakan terhadap HGU yang diajukan. Alasannya tidak ada kapasitas Pak Amran menerbitkannya," jelas Amat Ente Daim.
Dia juga menyebutkan surat penolakan Amran atas permohonan HGU dari perusahaan milik kader Partai Demokrat itu sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pusat sudah tahu penolakan itu. Kita juga punya surat penolakannya," kata Amat yang berjanji akan memperlihatkan surat penolakan tersebut usai bertemu kliennya di Rutan KPK.
Seperti diketahui Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari anak buah Hartati Murdaya bernama Yani Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Namun dugaan KPK, suap itu diberikan untuk memuluskan pengurusan sebuah HGU perusahaan kelapa sawit milik Hartati Mudaya yang ada di Buol.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Sisir Komisi Agama di DPR
Redaktur : Tim Redaksi