jpnn.com, PALEMBANG - Amri Widodo, 37, warga Jl Talang Keranggo, Lr Sharma Bakti, RT 22/08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sumsel, ditangkap usai berbuat terlarang di warung seafood, Rabu (10/6/2020) malam.
Ia tak bisa berkilah karena aksinya terekam CCTV yang ada di warung seafood tersebut.
BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Sudah Pulang dari RS
Mantan narapida kasus penganiayaan yang baru bebas tiga bulan lalu, itu terekam mencuri ponsel sang penjaga warung.
“Tersangka diberikan tindakan tegas terukur setelah mencuri ponsel milik penjaga warung pecel lele di kawasan Kemuning Palembang. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang ada di warung,” terang Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi didampingi Kompol Antoni Adhi SH MH.
BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang
Aksi tersangka Amri ini diketahui, Senin (01/06) sekitar pukul 05.00 WIB lalu.
Korban Maryanto, 31, warga Jl Gotong Royong, Talang Jering, Talang Kelapa, saat kejadian sedang tidur di atas meja yang disusun.
BACA JUGA: Riski Tarik Paksa Bunga ke Kamar, Lantas Terjadi Perbuatan Terlarang, Begini Kronologinya
“Korban merupakan penjaga malam, saat tidur pelaku mencuri ponselnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan kasus pencurian itu ke polisi,” terang Suryadi.
Suryadi menambahkan, tersangka merupakan mantan napi yang baru bebas sekitar tiga bulan dari Lapas Pakjo Palembang karena kasus penganiayaan.
BACA JUGA: 3 Pemuda Saling Bacok Usai Cekcok Masalah Sepele, Ketiganya Terluka Parah
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tukas Suryadi.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi