Riski Tarik Paksa Bunga ke Kamar, Lantas Terjadi Perbuatan Terlarang, Begini Kronologinya

Rabu, 10 Juni 2020 – 22:44 WIB
M Riski, 19, tersangka pencabulan diamankan polisi. Foto : Sardinan/Sumeks.co

jpnn.com, INDRALAYA - Seorang pria bernama M Riski, 19, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, 15.

Peristiwa pencabulan terjadi pada 27 Mei 2020 saat suasana Lebaran Idulfitri sekitar pukul 14.00 Wib di kamar tersangka.

BACA JUGA: Heru Diantar OTK ke Rumah dengan Kondisi Tubuh Penuh Luka Tusukan, Motor dan HP Raib Dibawa Kabur

Orang tua korban yang mengetahui anaknya telah disetubuhi, tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres OI.

Tak lama dari laporan tersebut, petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya, Senin (8/6/2020).

BACA JUGA: Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas

“Tersangka telah ditangkap, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakuinya,” kata Kasat Reskrim Polrs OI AKP Malik Fahrin, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan AKP Malik Fahrin, pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari perkenalan mereka melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA: 1 Wanita dan 5 Pria Digerebek Saat Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Rumah

Selanjutnya, saat suasana lebaran Idulfitri kedua bertemu di rumah tersangka.

“Korban ditarik ke kamar, lalu digulingkan di atas kasur dan terjadilah pencabulan tersebut,” katanya.

Tersangka mengakui, bahwa ia telah mencabuli teman FB yang masih di bawah umur itu.

BACA JUGA: Oknum Debt Collector Mengaku Polisi, Tetapi Salah Sebut Pangkat, Ya Begini Jadinya

”Baru satu bulan kenalan, ketika ketemu dia, aku tiba-tiba pengin,” katanya. (sid)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler