jpnn.com - JAKARTA- Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra menyatakan siap dieksekusi mati dengan cara apapun‘’Mereka sudah siap dieksekusi dengan cara apapun,’’ ujar anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Qadar Faisal ketika dihubungi melalui telepon Rabu (20/8).
Qadar dan kawan-kawan baru saja menemui Amrozi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah. Qadar menegaskan, Amrozi CS memang dalam kondisi tidak dalam kondisi harus memilih dengan cara apa mereka harus dieksekusi mati
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Mardiyanto Bungkam
‘’Sebab, kalau mereka memilih, sama artinya mereka menyetujui hukuman mati,’’ Qadar menegaskan.Selain itu, lanjut Qadar, sebelum di eksekusi Amrozi cs menginginkan agar Kejaksaan Agung mengabulkan permintaannya untuk bertemu keluarganya sebelum ramadhan
Menurut Qadar, hingga saat ini Kejaksaan Agung memang belum merespon permintaan Amrozi untuk menemui keluarganya
BACA JUGA: Rizal Diperiksa Empat Jam
Bahkan, lanjut Qadar, Kejaksaan Agung mempersulit keluarga Amrozi dan kawan-kawan menemuinya di NusakambanganPada kesempatan tersebut, Qadar juga mengaku telah dititipi surat terbuka untuk wartawan dari Mukhlas dan Imam Samodra, masing-masing satu lembar
BACA JUGA: Kera Putih Serbu Istana
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Mukhlas menyebutkan beberapa alasan mereka tidak mengajukan grasi dan tanggapan mengenai eksekusiBerkaitan dengan masalah eksekusi, menurut Mukhlas mati syahid merupakan cita-cita, idaman, dan dambaannya"Mati syahid adalah cita-citaku, idamanku, dan dambaankuJadi kalau Allah Ta`ala menakdirkan diri saya dibunuh oleh orang-orang kafir termasuk orang-orang munafik dan orang-orang murtad dengan cara eksekusi berarti cita-citaku yang paling tinggi tercapai, Alhamdulillah‘’
Selanjutnya, pada poin ke dua, Mukhlas menyatakan haram seandainya dia menyetujui eksekusi mati‘’ Saya sebagai seorang muslim yang beraqidah salaf dan komitmen dengan syariat Allah, haram atas saya menyetujui eksekusi sebab eksekusi atau membunuh seorang muslim apalagi seorang mujahid dengan sengaja dan direncanakan tanpa kebenaran dari Allah adalah perbuatan kriminal dan dosa besar sekali....."
Sementara Imam Samudra dalam suratnya menyatakan adanya dua tentara yakni tentara Allah yang menjalankan hukum Islam dan tentara thaghut atau tentara setan yang tidak menjalankan hukum Islam Menurut Imam, mereka yang bekerja demi KUHP termasuk eksekutor yang akan mengeksekusinya merupakan tentara thaghut(aj / JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak Kasasi Mantan Dirut Bulog
Redaktur : Tim Redaksi