jpnn.com - JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Bulog Widjanarko Puspoyo akhirnya divonis sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: Cetak Surat Suara DIjaga Ketat
Dengan demikian, MA menolak kasasi WidjanarkoSebelumnya, Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut Bulog, Widjanarko Puspoyo, pada 4 Februari 2008 dengan 10 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog
BACA JUGA: Duet Mahfud-Mukthie Pimpin MK
Dalam siaran pers yang disiarkan melalui situs MA, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Widjanarko Puspoyo setelah melalui sidang permusyawaratan MA melalui hakim Agung, Atja Sondjaja, Muhamad Taufik, dan Mohamad Saleh di Jakarta pada 13 Mei 2008.
Putusan itu juga menyebutkan denda Rp500 juta jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 1,6 juta dollar AS
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun
BACA JUGA: KPK Bidik Ismeth Abdullah
Sidang permusyawaratan hakim agung menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi dan menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenagan yang berhubungan dengan jabatannya (aj /JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Caleg yang Narsis
Redaktur : Tim Redaksi