Karena itu, lanjut Jasman, upaya PK yang diajukan oleh keluarga terpidana mati Bom Bali sudah tidak akan mempengaruhi eksekusi
BACA JUGA: Aulia Pohan Siap Jadi Terdakwa
''Upaya PK sudah ditolak MABACA JUGA: MA Tetap Tangani Sengketa Pemilu
Ditanya kapan Amrozi dan kawan-kawan akan dieksekusi, Jasman hanya mengatakan tetap sesuai dengan rencanaBACA JUGA: Warga Hampir Miskin Penerima BLT Terbanyak
Pak Jaksa Agung sudah memberikan sinyal, sebelum tanggal ituDan sampai sekarang belum berubah,'' Jasman menandaskan.Kemudian, menanggapi surat izin bagi pengacara maupun keluarganya untuk mengunjungi terpidana mati, Jasman mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi kewenangan dari petugas di lapangan yang berkoordinasi dengan Kejaksaan, lapas dan pihak kepolisian''Jadi, Kejaksaan Agung sudah tidak perlu lagi mengeluarkan perizinan untuk menemui mereka,'' kata Jasman.
Sementara, Tim Pembela Muslim (TPM) mendatangi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, untuk mempertanyakan ijin untuk menemui terpidana bom Bali 1 Amrozi dkk.Menurut anggota TPM Abdul Rochim, keluarga dan pihak pengacara masih tertahan memasuki Nusakambangan, dimana pihak lapas menyatakan bahwa untuk mengunjungi Amrozi harus ada izin dari pihak kejaksaan tetap Ki pihak kejaksaan sendiri menyampaikan bahwa hal tersebut kewenangan dari pihak lapas.
Namun,TPM tidak berhasil bertemu dengan Jampidum karena sedang mengikuti rapatRochim mengungkapkan, TPM ingin menemui terpidana mati guna meyampaikan bahwa adik dan kakak Amrozi kembali mengajukan peninjauan kembali (PK)Selain itu TPM juga menyampaikan permohonan agar segera diberitahukan tentang tindakan apapun yang akan diambil Kejagung terkait dengan kepentingan hukum terpidana.
Menurut TPM, dengan diajukannya kembali PK maka eksekusi tidak boleh dilaksanakan hingga proses PK selesaiJika eksekusi tetap dilaksanakan maka hal itu tidak berdasar hukum sehingga TPM akan menuntut pihak yang menjalankan eksekusiNamun, pernyataan TPM itu langsung dibantah oleh Jasman''Mereka sudah pernah mengajukan PK dan ditolakJadi eksekusi sudah memenuhi syarat,'' Jasman menjelaskan(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganti Jubir, KPK Harus Transparan
Redaktur : Tim Redaksi