tidak bisa menangani perkara yang akan muncul dalam pelaksanaan Pemilu 2009
BACA JUGA: Warga Hampir Miskin Penerima BLT Terbanyak
"Surat Edaran MA No 8 Tahun 2005 masih berlaku jadi sengketa Pemilu hanya bisa ditangani MA, bukan PTUNLebih lanjut dikatakan, hakim agung akan ke daerah terutama untuk persiapan Pemilu sekaligus membawa surat edaran MA tertanggal 25
September 2008 mengenai persiapan pengadilan di daerah untuk menyiapkan atau menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili
perkara pelanggaran Pemilu."Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan hakim yang menangani perkara Pemilu, kalau dikaitkan dengan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu
BACA JUGA: Ganti Jubir, KPK Harus Transparan
Salah satunya, masa kerja hakimnya hakimnya minimal tiga tahun," jelasnya sembari menambahkan, pengadilan paling tidak menyiapkan empat hakim, kecuali pengadilan kelas 1 A bisa lebih dua majelis.Apa saja jenis perkara Pemilu yang ditangani MA? Menurut Djoko,masalah ijazah palsu dan persoalan administrasi pemilu lainnya
BACA JUGA: Lagi, Pengacara Iskandar Ajukan Penangguhan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Johan Dimutasi, KPK Butuh Jubir Baru
Redaktur : Auri Jaya