jpnn.com - SUKABUMI- Pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terjadi. Setelah Andri Sobarna alias Emon yang bikin geger karena mencabuli ratusan anak, kali ini muncul YM alias Ebod.
Remaja yang baru berumur 11 tahun ini nekat mencabuli RM (9) warga Desa Cibitung Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi. Pelaku menumpahkan hasrat menyimpangnya karena dendam pernah diperlakukan serupa oleh seorang waria.
Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), YM mengaku empat kali melakukan perbuatan sodomi kepada RM. Saat suasana rumah sepi, ia melakukan aksi bejadnya itu kepada korban. Motif balas dendam ia lakukan lantaran supaya korban bisa merasakan pengalaman yang pernah dialaminya.
Kepada Radar Sukabumi YM mengatakan, sekitar tahun 2009 lalu, dirinya sempat menjadi korban nafsu seksual seorang waria. Dia engaku pernah disodomi sebanyak tiga kali oleh waria yang berada di sekitar tempat tinggalnya tersebut.
"Dulu tahun 2009, saya pernah dilecehkan oleh banci tiga kali," ujarnya ditemui di Mapolres Sukabumi.
Setiap kali dilecehkan oleh waria tersebut lanjut YM, dirinya selalu diberi uang sebesar Rp10 ribu. Akibat dari perbuatan si waria itu, YM merasa tidak memiliki rasa suka sama sekali kepada lawan jenis kelaminnya. Semenjak itu, dirinya mengaku lebih tertarik kepada sesama jenis.
BACA JUGA: Guru Ngaji Cabuli Santri hingga 5 Kali
Merasa tertarik kepada sesama jenis, saat tetangganya yang masih berusia 9 tahun, Ebod memberanikan diri untuk melakukan hal yang pernah dialaminya kepada RM. Dengan nada rayuan dan sedikit mengancam, ia pertama kali melakukan perbuatan tersebut di rumah saudaranya.
"Ada niat untuk balas dendam dengan melakukan hal yang pernah saya alami sih sejak tiga tahun lalu, namun saya tidak berani. Pertama kali saya lakukan itu, setelah acara masak-masakan dengan dia (korban) di rumah saudara," paparnya.
Setelah melakukan perbuatan itu, YM selalu memberi uang kepada korban sebesar Rp5 ribu. Ia juga mengancam akan memukul korban, jika korban bercerita kepada orang lain. Sehingga, perbuatan yang tidak layak dilakukan tersebut terulang hingga mencapai empat kali.
YM mengaku, setiap kali melakukan hal itu, dirinya merasa ada kepuasan lantaran telah melakukan hal itu kepada orang lain. Ia menginginkan, apa yang dia alami dan dirasakan dapat dialami juga oleh orang lain.
"Saya melakukan pertama kali di rumah saudara dan tiga kali di rumah saya saat sedang sepi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu Pradipta mengungkapkan, petugas menjerat pelaku dengan Undang -Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. "Petugas kini sedang mencari pelaku warianya," tandasnya.(ren/t)
BACA JUGA: Dua Guru SD dan Pejabat Dishub Tertangkap Berjudi
BACA JUGA: Lagi, 2 Turis Digasak Perampok Jalanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bocah Disodomi 5 Pelajar SMP
Redaktur : Tim Redaksi