Mamak korban curiga melihat A, 48, membelai-belai anaknya dengan sangat mesra. Kecurigaan sang mamak yang bekerja sebagai pendulang emas itu, akhirnya terjawab setelah bertanya langsung ke kemenakannya.
Setelah mendapat pengakuan korban, sang mamak ditemani Kepala Desa Muaro Kelaban Masril, Senin (27/8) lalu, melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Muarokelaban. Laporan itu diterima Kanit Reskrim Ipda PJ Nababan. Malamnya, sekitar pukul 23.30, Ipda Nababan disertai 4 orang anggotanya berhasil menciduk A di tempat kediamannya. Dia kemudian dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Muaro Kelaban.
Kapolsek Muarokelaban AKP Isburman, mengemukakan perbuatan cabul sang ayah terhadap anak kandungnya sudah dilakukannya sejak pertengahan Juni 2011. "Terakhir A mengerjai anaknya tanggal 21 Agustus dan 23 Agustus," ujar Kapolsek Muarokelaban AKP Isburman.
Menurutnya, A telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 7 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pada pasal 294 Ayat 1, undang-undang yang sama tentang anak kandung dikenakan sanksi hukuman penjara 7 tahun. (hry)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Potongan Kepala Ditemukan Membusuk
Redaktur : Tim Redaksi