jpnn.com, KARAWANG - Polisi menemukan fakta kasus tewasnya seorang anak yang tergantung di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek dekat kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Korban bernama Supriatna (14 tahun), warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang ternyata dibunuh.
BACA JUGA: Seusai Beraudiensi dengan KemenPAN-RB, Guru Honorer Lulus PG PPPK Malah Lemas
"Pelakunya kerabat korban," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di mapolres, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal setelah pihak kepolisian mendapat laporan terjadinya peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol dekat kawasan industri di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
BACA JUGA: Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Banyak Banget
Setelah mendapat informasi itu, pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP di lokasi.
"Korban ditemukan gantung diri di bawah jembatan jalan tol belakang," katanya.
BACA JUGA: Ups, Pilot Tertangkap Basah Berselingkuh dengan Pramugari di Hotel
Pihak kepolisian awalnya menduga kalau korban memang gantung diri. Namun, karena adanya kejanggalan di jasad korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan autopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan, kasus itu akhirnya dapat terungkap, korban dianiaya," kata kapolres.
Dia menyebutkan pelakunya berinisial (TR) yang merupakan kerabat atau kakak ipar korban, warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut menjadi korban gantung diri.
Pelaku menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Telukjambe Timur, agar seolah-olah korban meninggal disebabkan bunuh diri.
Kapolres menyampaikan, saat diinterogasi, pelaku tega melakukan tindakan melawan hukum karena merasa kesal.
"Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernapas. Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan tol. Tujuannya ialah membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri," kata dia.
Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali dan potongan kayu kecil.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti