Anak Alex Noerdin Segera Disidang

Jumat, 04 Maret 2022 – 21:17 WIB
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). (ANTARA/HO-Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Berkas perkara dan surat dakwaan anak Alex Noerdin itu dalam kasus dugaan rasuah proyek telah dirampungkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Video Viral Sopir Truk Dianiaya Pria Berbadan Kekar, Ditendang & Kepala Diinjak, Mengerikan

"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3).

Fikri mengatakan penahanan Alex juga saat ini telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim.

BACA JUGA: Pemalak Sopir Truk Ini sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

"Saat ini tim, jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Fikri.

Fikri menjelaskan tim jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Oknum Kades Tepergok Berbuat Mesum dengan Wanita Bersuami, Diarak Warga, Duh Malunya

Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Dodi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.

Salah satunya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba, yaitu sepuluh persen untuknya, tiga persen sampai dengan lima persen untuk Herman Mayori, dan dua persen hingga tiga persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

Untuk 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar. 

BACA JUGA: Setelah Ditabrak dari Belakang, Calon Kades Dibantai di Depan Istri

Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.(tan/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler