jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tegas dalam menerapkan aturan jam malam bagi warganya demi mencegah penyebaran virus corona.
Petugas tak segan menangkap warga dan membawa ke rumah singgah atau kantor polisi untuk didata. Mereka yang dibawa adalah yang masih didapati berkumpul di atas jam yang ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB, Senin (6/4) kemarin.
BACA JUGA: Nongkrong Hingga Dini Hari, Belasan Pemuda Diangkut Polisi
Malam itu petugas menangkap sepuluh orang pemuda yang masih kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi bilangan Bekasi Timur.
Beberapa malam terakhir, pemkot, polisi dan TNI memang terlihat gencar menggelar razia di jalan-jalan utama Kota Bekasi.
BACA JUGA: Ini Hukuman untuk 19 Orang Masih Doyan Nongkrong di Warung Kopi
“Kami lihat banyak yang masih nekat keluar rumah dan nongkrong-nongkrong,” ucap Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (7/4).
Masyarakat yang terjaring razia jam malam oleh petugas dibawa ke kantor polisi untuk pendataan dan sosialisasi lebih lanjut sebelum dipulangkan.
BACA JUGA: Polisi Klaim Masyarakat Sudah Kurangi Kegiatan Nongkrong saat Wabah Corona
Begitu juga dengan anak-anak sekolah yang terjaring razia. Orang tua dan pihak sekolah akan dihubungi pihak kepolisian.
“Sebab selama masa school from home, anak-anak harus tetap berada di rumah. Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan kepolisian dan TNI,” kata Tri.(pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy