Ini Hukuman untuk 19 Orang Masih Doyan Nongkrong di Warung Kopi

Senin, 30 Maret 2020 – 21:04 WIB
Razia petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di warung kopi. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Petugas gabungan dari Polres Tulungagung, TNI dan Satpol PP tak henti-hentinya melakukan razia membubarkan warga yang masih berkumpul di warung kopi maupun di warung makanan.

Meski berulang kali diimbau, masih banyak warung kopi dan warung makanan yang digunakan sebagai tempat nongkrong.

BACA JUGA: Lagi Asyik Nongkrong di Warkop, Langsung Pucat Didatangi Dandim dan Kapolres

"Pengunjung tidak menaati imbauannya pemerintah langsung diamankan oleh petugas gabungan dan dibawa ke Mapolres Tulungagung," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.

Selama melakukan razia ini, petugas gabungan telah mengamankan 19 pengunjung warung kopi yang rata-rata masih usia sekolah.

BACA JUGA: Tolong, Stok Darah Menipis sejak Ada Social Distancing

Selain itu, petugas juga mengamankan lima pemilik warung kopi  dan warung makanan yang tidak menaati imbuan pemerintah.

Untuk memberikan efek jera, sebanyak 19 pengunjung warung kopi tersebut diminta melakukan push up di halaman Mapolres Tulungagung.

"Remaja yang diamankan baru diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tuanya dan membuat surat pernyataan," pungkas AKBP Eva. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler