Anak Angkat Diambil Ibu Kandungnya, Lapor Polisi

Sabtu, 17 November 2012 – 18:08 WIB
SUWAWA - Air susu dibalas air tuba. Peribahasa itu cukup tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami Satira Tobuto (67), warga Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Bagimana tidak, selama 12 tahun lamanya ia memelihara dan membesarkan anak angkatnya RI alias Ram. Ironinya di kala beranjak remaja, Ram malah diambil tanpa izin oleh kedua orang tua kandungnya SI alias Sur dan SA alias Sin.

Padahal sejak dilahirkan Satira telah menganggap Ram layaknya anak sendiri. Bahkan ketika Ram dilahirkan pada 2000 silam, Sur dan Sin membuat kesepakatan dengan Satira. Kesepatan tersebut Sur dan Sin bersedia menyerahkan Ram untuk dirawat dan dibesarkan oleh Satira.

Kesepakatan itu berawal ketika Sin berencana menggugurkan kandungannya. Alasannya, Sin dan Sur belum siap untuk memelihara buah hati saat itu. Tapi keinginan Sin itu dicegah oleh Satira. Ia pun menawarkan kepada Sin dan Sur apabila anak tersebut lahir, maka dirinya siap untuk merawat dan memelihara. Tawaran Satira itu disahuti oleh Sin dan Sur. Keduanya sepakat untuk menyerahkan bayi mereka kepada Satira. Apalagi suami dari Satira masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Sur.

Tiga hari setelah lahir, Sin dan Sur menyerahkan bayi mereka kepada Satira. Saat itu bayi tersebut diberikan nama RI alias Ram. Karena saking sayangnya terhadap Ram, maka Satira pun membuatkan akta kelahiran. Di mana dalam akta tersebut tertulis Satira sebagai ibunya.

Mungkin karena melihat Ram sudah tampak seperti gadis ABG, tiba-tiba Sin dan Sur yang tercatat warga Desa Tumbilolato, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango datang mengambil Ram. Ironinya, langkah itu dilakukan tanpa sepengetahuan Satira. Entah mengapa, Ram yang coba dihubungi Satira, malah ogah kembali lagi pulang. Bahkan dikabarkan Ram hendak ikut dengan orang tuanya untuk pindah ke tanah Papua.

Atas informasi tersebut, Satira tak menerima. Ia pun memilih menempuh jalur hukum.

Kapolres Bone Bolango AKBP Fitrizal Sila SH melalui Kasatreskrim Iptu Sofyan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan Satira. 

"Jika barang bukti beserta keterangan saksi sudah kuat, terlapor bisa saja dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 332 ayat 1 KUHP, tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 7 tahun," jelas Iptu Sofyan.(Tr-23)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Ton Solar Pertamina Tumpah Ke Sungai Kapuas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler