Anak Bangsa Peduli Hukum Dukung Polisi Tuntaskan Kasus FPI

Kamis, 10 Desember 2020 – 19:22 WIB
Aksi Gerakan Anak Bangsa Peduli NKRI di depan Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penembakan mati enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan aprat Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek, Senin (7/12) memicu beragam pertanyaan. Banyak pihak pun bersuara menyayangkan peristiwa tersebut.

Terkait hal itu, Gerakan Anak Bangsa Peduli Hukum menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (10/12).

BACA JUGA: Jaringan Moderat Respons Begini Atas Tewasnya Enam Laskar FPI

Ibrohom selaku Penanggung Jawab Aksi, mengungkapkan, Indonesia merupakan negara hukum.

Hal itu tertuang dan ditegaskan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1. Sehingga, siapapun yang terlibat dalam masalah hukum, maka aparat harus bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum.

BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas, Syekh Ali Jaber Menangis, Silakan Disimak Pesan Beliau

Namun, masih terdapat upaya-upaya untuk menghalangi proses penegakkan hukum atas suatu delik hukum.

"Sebut saja perkara HRS yang hingga saat ini dicoba secara damai dilakukan oleh aparat keamanan Negara, yakni TNI dan Polri," ungkap Ibrohim dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Buka Hotline untuk Lengkapi Bukti Kasus Penembakan Anggota FPI

"Namun disayangkan justru terjadi sebaliknya benturan pemahaman dan hingga aksi bentrok yang berujung penembakan 6 orang tewas menjadi catatan sejarah buruk peristiwa Hukum kriminal di negeri ini," jelasnya.

Terlebih, lanjutnya, sejumlah kronologis dari kedua belah pihak, baik Kepolisian maupun pihak FPI memicu beragam asumsi masyarakat.

"Sehingga seolah yang bersalah adalah aparat keamanan, yakni Polri. Padahal yang dilakukan aparat keamanan adalah mencoba untuk menegakkan hukum sebagaimana perintah dan amanah Undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan sejumlah tuntutan, antara lain :

1. Mendesak aparat keamanan Negara, baik TNI dan Polri segera melakukan langkah-langkah persuasif, tegas dan masif untuk menegakkan hukum terhadap HRS sebagaimana tututan hukum kepadanya.
2. Mendukung TNI-Polri menegakkan hukum dengan setegas-tegasnya terhadap HRS yang diduga melanggar sejumlah aturan hukum dan diduga melanggar protokol kesehatan covid-19.
3. Tindak tegas perusuh dan pemecah belah bangsa. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler